Sengketa Lahan Samarinda Masuk Pengawasan KPK

SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset daerah seluas 12,7 hektare di kawasan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang. Penanganan persoalan lahan tersebut kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dan turut dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pelibatan aparat penegak hukum dilakukan agar proses penertiban berjalan transparan serta memiliki dasar hukum yang kuat.

“Aset milik negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Setiap tindakan yang melanggar hukum tentu memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Andi Harun.

Langkah hukum ini diambil setelah inspeksi mendadak mengungkap adanya kompleksitas persoalan di atas lahan tersebut.

Pemantauan dari KPK dilakukan melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP), yang menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan aset daerah.

Meski jalur hukum ditempuh, Andi Harun memastikan para pegawai negeri sipil yang menghuni kawasan tersebut tidak perlu khawatir selama memperoleh rumah melalui prosedur yang sah.

“Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh rumah dengan itikad baik dan melalui prosedur yang sah, Pemerintah Kota akan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak perdata mereka,” jelasnya.

Baca Juga:   Kasus Diabetes dan Hipertensi pada Anak di Balikpapan Jadi Sorotan Dinkes

Saat ini Pemkot Samarinda tengah melakukan pendataan ulang serta verifikasi bersama pihak kejaksaan untuk memisahkan mana aset yang masih murni milik pemerintah daerah dan mana yang telah beralih hak secara legal.

Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak yang terkait dengan lahan tersebut bersikap kooperatif selama proses penertiban berlangsung.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola aset daerah di Samarinda agar tidak ada lagi lahan pemerintah yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img