Pemkot Samarinda Evaluasi Penggunaan Mobil Operasional

SAMARINDA — Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Inspektorat Kota Samarinda melakukan review menyeluruh terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik yang berkembang di publik terkait penggunaan kendaraan operasional, termasuk skema penyewaan mobil dinas yang belakangan menjadi perbincangan.

Dalam surat bernomor 000.1.7/0720/200 yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Samarinda, Andi Harun meminta dilakukan penelaahan terhadap mekanisme pengadaan hingga penggunaan kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan kedinasan pemerintah daerah.

“Dalam rangka memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan fasilitas operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dilaksanakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penggalan isi surat yang ditandatangani Andi Harun.

Selain mengirimkan surat resmi, Andi Harun juga mendatangi langsung Kantor Inspektorat Kota Samarinda untuk memastikan proses review tersebut dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan fasilitas dan anggaran daerah.

Baca Juga:   PLN Edukasi Siswa, Bangun Kesadaran Aman dan Hemat Listrik Sejak Usia Sekolah

Dalam surat tersebut, Inspektorat diminta melakukan review terhadap sejumlah aspek penting dalam pengelolaan kendaraan operasional.

Di antaranya kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan, serta penilaian terhadap aspek efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Andi Harun menjelaskan bahwa kendaraan operasional pada dasarnya disiapkan untuk mendukung aktivitas pemerintahan sekaligus memberikan layanan transportasi bagi tamu-tamu pemerintah daerah yang berkunjung ke Kota Samarinda.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan kendaraan operasional, kepala daerah tidak pernah secara khusus meminta jenis maupun merek kendaraan tertentu karena hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif di lingkungan pemerintah daerah.

Meski demikian, ia memandang penting memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai aturan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Langkah ini kami pandang penting sebagai bagian dari komitmen kepala daerah dan Pemerintah Kota Samarinda untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas serta anggaran daerah,” tulisnya dalam surat tersebut.

Baca Juga:   Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta 

Polemik terkait kendaraan operasional ini mencuat setelah diketahui bahwa Pemkot Samarinda menggunakan kendaraan jenis Land Rover Defender sebagai mobil operasional untuk melayani tamu-tamu penting yang berkunjung ke Kota Tepian.

Kendaraan tersebut tidak dibeli, melainkan disewa dengan biaya sekitar Rp160 juta per bulan dengan masa kontrak selama tiga tahun, terhitung sejak 2023 hingga 2026.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img