BALIKPAPAN – Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, melalui Unit Reskrimnya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus pengurusan tiket kapal di kawasan Pelabuhan Semayang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga menipu calon penumpang dengan menawarkan jasa pengurusan tiket perjalanan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/3/2026) lalu sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pintu II Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.
“Kita mengamankan seorang pria berinisial ADN alias I (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di kawasan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Diduga menipu korban bernama Asep Wahyudi dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 juta,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Lebih lanjut Kompol Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pengurusan tiket kapal untuk penumpang dan sepeda motor tujuan Surabaya. Kepada korban, pelaku meminta uang muka sebesar Rp 900 ribu dengan alasan sebagai biaya pemesanan tiket.
“Nggak lama kemudian, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk pelunasan tiket serta Rp 100 ribu sebagai biaya pengurusan surat jalan kendaraan. Namun hingga Kamis (12/3/2026), tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban,” jelasnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transaksi pengiriman uang dari rekening Bank BPD atas nama Winda Sari ke dompet digital DANA, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan tersebut,” tambah Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Kepada penyidik, tersangka mengakui uang sebesar Rp 2,5 juta yang diterimanya dari korban telah habis digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk sebagian diberikan kepada sopir untuk membantu keberangkatan penumpang lain serta digunakan untuk bermain judi online.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang di kawasan pelabuhan, agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan tiket secara tidak resmi guna menghindari praktik penipuan serupa.
Penulis: Aprianto





