NUSANTARA — Akses Jalan Tol Balikpapan–IKN pada ruas Jalan Bebas Hambatan (JBH) Segmen 6A di wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku dipasangi kawat berduri oleh warga. Aksi tersebut dipicu persoalan ganti rugi lahan yang hingga kini diklaim belum juga diselesaikan.
Pemortalan akses jalan dilakukan warga sejak Rabu (11/3/2026) dan hingga Kamis (12/3/2026) masih dijaga secara bergantian oleh sejumlah warga yang menuntut kepastian pembayaran lahan mereka.
Lokasi yang dipasang kawat berduri berada di wilayah RT 3 Kelurahan Pemaluan, tepat pada ruas jalan yang menjadi bagian dari proyek Jalan Tol Balikpapan–IKN.
Akibat aksi tersebut, rencana pengoperasian fungsional jalan tol pada 13–29 Maret 2026 berpotensi terganggu apabila persoalan ganti rugi belum menemukan penyelesaian.
Ibrahim, kuasa masyarakat selaku penuntut hak warga, mengatakan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut merupakan milik masyarakat dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun hingga saat ini, menurutnya, pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut belum juga direalisasikan meskipun sebelumnya telah beberapa kali dijanjikan.
“Beberapa kali rapat itu, apa kita dapat, dijanji-janji bahwa akan pembayaran. Dilakukan pembayaran ketika sudah ada dokumennya. Ada dokumen, begitu lagi dicek lagi. Dipersoalkan lagi kan ini sertifikat nih,” jelasnya saat ditemui di lokasi, Kamis (12/3/2026).
Warga menyebut sekitar 10 hektare lahan dari total 21 nama pemilik tanah hingga kini diduga belum menerima pembayaran sejak proses pengadaan lahan dimulai pada 2023.
Menurut Ibrahim, pada 2024 warga sempat diminta menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) perubahan kawasan IHM dari Kementerian Kehutanan.
Setelah SK perubahan tersebut terbit, proses administrasi kembali tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga kemudian kembali mengurus ke Kementerian Kehutanan hingga akhirnya lahan tersebut dilepaskan dari kawasan IHM.
Padahal, menurut warga, sejak awal lahan yang dipersoalkan sebenarnya sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
“Sudah punyanya warga, bukan lagi punyanya IHM, dan IHM tidak pernah mengakui ketika kita berhadapan,” ungkapnya.
Ibrahim juga mengungkapkan bahwa warga sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak PT Adhi Karya selaku kontraktor pembangunan JBH Segmen 6A.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, warga dijanjikan bahwa pembayaran ganti rugi akan segera dilakukan.
“Rapat di ADHI Karya kita dijanji akan dilakukan pembayaran secepatnya. Karena janji itulah, karena sampai saat ini tak ada buktinya. Alasannya Nataru. Dijanji lagi. Tapi tak kunjung ada pembayaran,” ulasnya.
Ia menilai seharusnya tidak ada lagi alasan penundaan pembayaran karena sudah ada keputusan dari kementerian yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik masyarakat.
Selain itu, menurutnya, juga telah ada edaran Bupati yang berisi instruksi agar proses pembayaran segera diselesaikan.
“Ini lagi, suruh mau buka lagi untuk 13 Maret. Terus kita ini warga mau diapain? Kan kita minta penyelesaian. Jadi masyarakat ini menuntut haknya. Pembayaran kita harus diselesaikan dulu, artinya janganlah merampas hak rakyat,” pungkasnya.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S





