SAMARINDA — Tim kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur meluapkan kekecewaan terhadap pernyataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim terkait penanganan kasus asusila yang melibatkan oknum guru dan siswi SMK di Samarinda.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerja Suryo Hilal, Rabu (11/3/2026), koordinator tim hukum TRC PPA, Sudirman, menilai pernyataan kedua instansi tersebut justru menimbulkan kebingungan publik.
Sudirman, yang didampingi Suryo Hilal dan Rusniwati Ayu Syafitri, menyebut klaim mengenai adanya laporan kepolisian terkait kasus tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami menilai apa yang disampaikan Disdik maupun BKD seolah-olah menutupi fakta atau hanya memberi angin segar kepada TRC PPA. Kemarin disampaikan sudah ada komunikasi dengan Unit PPA Polresta Samarinda, tetapi justru dibantah langsung oleh Kapolres yang menyatakan tidak ada laporan masuk. Ini sangat kami sayangkan,” tegas Sudirman kepada awak media.
Ia juga mengklarifikasi tudingan dari salah satu lembaga pemerintah yang mempertanyakan alasan TRC PPA memunculkan korban ke ruang publik. Menurutnya, para korban justru telah lebih dahulu bersuara melalui media sosial sebelum mendapatkan pendampingan dari pihaknya.
“Salah besar jika dikatakan TRC PPA yang mempublikasikan. Justru ketika didampingi kami arahkan untuk silent. Kemarin mereka hadir di publik karena ingin memutus mata rantai agar tidak ada adik tingkat yang menjadi korban serupa,” jelasnya.
Sudirman juga menjelaskan bahwa pihak sekolah sebelumnya sempat menyampaikan kepada TRC PPA bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara hukum. Namun setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak terbukti.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum sebenarnya dapat mengambil langkah penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi, mengingat identitas sekolah, oknum guru, serta para korban sudah diketahui.
“Aparat bisa langsung memanggil pihak sekolah, BKD, atau Disdik yang sudah melakukan asesmen. Minta keterangan dari mereka. Jangan justru menyudutkan TRC kenapa tidak melapor,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, tim hukum juga mengungkap fakta bahwa salah satu korban saat ini tengah hamil tujuh bulan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Inspektorat, korban yang masih berusia di bawah 15 tahun diduga telah dinikahi secara siri oleh oknum pelaku pada Desember 2025.
“Mereka datang meminta surat untuk dibawa ke Pengadilan Agama guna mendapatkan dispensasi pernikahan. Kami tegaskan, pemerintah dan forum terkait yang sudah mengetahui hal ini harus melapor ke polisi. Jangan hanya berkoar-koar, datangi korban karena itu tugas dan tanggung jawab mereka,” kata Sudirman.
Menyikapi simpang siur informasi yang berkembang, tim hukum TRC PPA Kaltim saat ini tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Disdik dan BKD Kaltim atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Kami sedang berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya. Bukan tidak mungkin kami akan melakukan pelaporan terkait statement hoaks tersebut. Kami tetap akan melakukan upaya hukum demi keadilan korban,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S





