BONTANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah Bontang Barat. Seorang pria berinisial MF (31) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyimpan dan menanam ganja di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 30, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi ganja.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar AKP Larto, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan MF di tempat kejadian perkara. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan area di sekitar rumahnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bungkus plastik berisi daun ganja dengan berat bruto 2,32 gram, dua pohon tanaman ganja, satu lakban bening, satu plastik hitam, satu kertas rokok merek Royo, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut. (MK)
Editor: Agus S





