PASER — Pesta minuman keras di sebuah pondok kebun di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, berujung tindak penganiayaan. Seorang pria berinisial HT (55) tega menebas rekannya sendiri, A (33), menggunakan parang setelah tersinggung dengan ucapan korban.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok di belakang barak kebun milik warga RT 001 Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 04.45 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batu Engau, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa saat kejadian pelaku bersama beberapa rekannya, termasuk korban, sedang mengonsumsi minuman keras.
“Saat tengah mengonsumsi minuman keras bersama, korban dalam kondisi mabuk mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku,” jelas AKP Hadi Purwanto, Selasa (10/3/2026).
Tidak terima dengan ucapan tersebut, pelaku yang juga berada dalam pengaruh alkohol kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang. Setelah itu pelaku kembali mendatangi korban dan langsung melakukan penebasan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh. Di antaranya dua luka di bagian kepala, satu luka di bagian ketiak, serta satu luka di tangan.
Korban kemudian segera dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini pelaku HT telah diamankan di Polsek Batu Engau. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Batu Engau. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: Nash
Editor: Agus S





