PPU — Kementerian Agama (Kemenag) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 dalam tiga kategori pembayaran uang, yaitu Rp45 ribu, Rp40 ribu, dan Rp35 ribu per jiwa.
Penetapan tersebut didasarkan pada hasil survei harga beras di sejumlah pasar yang tersebar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bidang Penyelenggara Zakat Kemenag PPU, Yuliyana Theo, menjelaskan bahwa masyarakat juga tetap dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
“Kalau pembayaran zakat fitrah menggunakan sembako atau beras itu tetap 2,5 kilogram per jiwa,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Selain zakat fitrah, Kemenag PPU juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Fidyah ditetapkan berupa makanan pokok atau beras sebanyak tujuh ons per hari per jiwa ditambah lauk, atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp45 ribu per hari per jiwa.
Menariknya, besaran zakat fitrah tahun 2026 di PPU mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, zakat fitrah kategori pertama ditetapkan Rp48 ribu, kategori kedua Rp43 ribu, dan kategori ketiga Rp38 ribu per jiwa.
Menurut Yuliyana, penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh kondisi harga beras yang relatif lebih stabil dan cenderung lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
“Penentuan ini berdasarkan survei harga beras di pasar-pasar yang dilakukan di setiap kecamatan. Jadi besaran zakat fitrah memang mengikuti harga beras yang berlaku,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa sebelum penetapan dilakukan, Kemenag terlebih dahulu menyurati seluruh kecamatan untuk membentuk tim survei harga bahan pokok di pasar lokal. Hasil survei tersebut kemudian dikompilasi dan dibahas dalam rapat bersama unsur Pemerintah Kabupaten PPU, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.
Melalui proses tersebut disepakati tiga kategori zakat fitrah yang dinilai mewakili variasi kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Selain sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Kami mengimbau masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau penerima manfaat secara merata,” tutupnya. (MK)
Pewarta: DeddyPz
Editor: Agus S





