Sidang Korupsi DBON Berlanjut, Isran Noor Dimintai Keterangan

SAMARINDA — Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menegaskan dirinya tidak pernah mengurus pengelolaan anggaran dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana DBON senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Isran menegaskan bahwa perannya sebagai gubernur hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai Desain Besar Olahraga Nasional.

“Saya tidak mengurus soal uang. Saya tidak mau repot urusan itu,” ujarnya usai persidangan.

Isran juga menyebut kehadirannya sebagai saksi dalam perkara tersebut tidak menjadi beban baginya. Ia bahkan sempat berseloroh kepada awak media bahwa menjadi saksi dalam perkara hukum terasa lebih ringan dibanding menjadi saksi pernikahan.

“Kalau jadi saksi nikahan itu yang berat. Kita harus memikirkan apa yang akan terjadi malam harinya,” katanya sambil berkelakar.

Terkait pokok perkara yang sedang disidangkan, Isran menegaskan dirinya tidak melihat persoalan mendasar dalam program DBON di Kalimantan Timur. Menurutnya, program tersebut justru dirancang untuk memperkuat pembinaan olahraga daerah.

Baca Juga:   Haru dan Syukur 150 Keluarga Pra-Sejahtera Terima Sambungan Listrik Gratis dari PLN Group Kaltimra

Ia menjelaskan pembentukan DBON di daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 86 yang mengatur desain besar olahraga nasional.

“Perpres itu tujuannya untuk mendeteksi dan membangun atlet-atlet unggulan agar bisa berprestasi di tingkat regional, nasional, hingga internasional,” kata Isran.

Dalam pelaksanaannya, Kalimantan Timur mendapat porsi pengembangan untuk 14 cabang olahraga yang dinilai memiliki potensi besar. Dengan capaian prestasi olahraga yang selama ini konsisten di tingkat nasional, ia menilai Kaltim justru bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

“Kaltim itu selalu berada di papan atas dalam event olahraga nasional. Paling rendah peringkat lima, itu pun karena daerah lain bergabung,” ujarnya.

Isran juga mempertanyakan tudingan korupsi dalam program tersebut. Menurutnya, jika anggaran yang disalurkan benar-benar digunakan untuk peningkatan kapasitas atlet dan pembinaan olahraga, maka tidak ada yang perlu dipersoalkan.

“Yang disebut korup itu kalau ada penyalahgunaan anggaran. Tapi kalau dipakai untuk pembinaan olahraga, meningkatkan kualitas atlet, ya tidak ada masalah,” tegasnya.

Ia menambahkan mekanisme penyaluran anggaran dalam DBON bukan dalam bentuk hibah langsung seperti yang dipahami sebagian pihak. Dana tersebut, kata dia, didistribusikan melalui program pembinaan kepada cabang olahraga.

Baca Juga:   Polres Paser Pastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran

“Setahu saya bukan hibah ke KONI atau yang lain. Dana itu didistribusikan untuk pembinaan cabang olahraga,” jelasnya.

Isran juga mengaku tidak mengetahui secara detail proses distribusi anggaran ke masing-masing cabang olahraga. Namun ia menegaskan selama dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet maka hal tersebut tidak melanggar aturan.

“Kalau didistribusikan ke cabang olahraga untuk pembinaan, tidak ada yang salah. Yang salah itu kalau disalurkan ke pihak yang tidak berhak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa inisiatif pembentukan DBON di daerah bukan berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

“Itu bukan inisiator daerah. Itu perintah dari Perpres saat Presiden Jokowi. Daerah hanya menjalankan kebijakan,” ujarnya.

Sidang dugaan korupsi dana DBON Kaltim senilai Rp100 miliar tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img