spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Putusan KIP Dinilai Penting bagi Etos Ilmiah dan Akuntabilitas

JAKARTA — Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menyatakan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai langkah penting bagi keterbukaan informasi publik.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon mengenai akses terhadap sejumlah dokumen akademik Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Salah satu pemohon dari Bonjowi, Herman, menyampaikan apresiasi kepada majelis komisioner yang memutus perkara tersebut. Ia menilai keputusan itu membuka jalan bagi transparansi terhadap dokumen yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.

“Saya atas nama Bonjowi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Ini adalah kemenangan publik, karena apa yang selama ini misterius akhirnya ada perintah majelis agar UGM membuka diri,” kata Herman usai sidang putusan di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Herman, majelis komisioner memerintahkan agar sejumlah dokumen yang dimohonkan dapat diserahkan kepada pemohon, kecuali dokumen yang memang tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.

“Seluruh dokumen yang tadi disebutkan wajib diserahkan, kecuali yang memang tidak ada atau tidak dalam penguasaan,” ujarnya.

Baca Juga:  

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat beberapa pertanyaan yang belum terjawab dalam persidangan, salah satunya terkait keberadaan dokumen legalisasi ijazah.

“Sampai hari ini masih menjadi misteri apakah benar ada ijazah yang pernah dilegalisir. Pihak UGM mengatakan tidak dalam penguasaan mereka,” katanya.

Selain itu, Herman juga menyoroti keterangan mengenai dokumen laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang disebut tidak berada dalam penguasaan universitas. Ia menilai UGM perlu memberikan penjelasan resmi jika dokumen tersebut memang tidak tersedia.

“UGM seharusnya membuat pernyataan tertulis jika memang dokumen itu tidak ada, termasuk menjelaskan aturan yang berlaku pada masa Jokowi kuliah saat itu,” ujarnya.

Pemohon lain dari Bonjowi, Lukas Luwarso, menilai keputusan KIP merupakan momentum penting bagi prinsip keterbukaan informasi serta integritas akademik.

“Putusan sidang KIP kali ini adalah kemenangan kita semua karena tegaknya etos ilmiah,” kata Lukas.

Ia menilai polemik yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan politik, melainkan menyangkut transparansi dokumen akademik yang berkaitan dengan pejabat publik.

Baca Juga:   Vonis Korupsi Pertamina Belum Inkrah, Perkara Naik Banding

“Ini menyangkut ijazah seorang presiden. Presiden di Indonesia jumlahnya sangat sedikit, sehingga dokumen seperti ini seharusnya terbuka untuk memastikan etos ilmiah dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lukas juga menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa dokumen tidak tersedia, tetapi tetap berkewajiban melakukan penelusuran terhadap dokumen yang diminta masyarakat.

Ia menambahkan bahwa proses sengketa informasi ini belum sepenuhnya selesai. Menurutnya, setelah putusan terhadap UGM dan KPU, langkah selanjutnya adalah menunggu perkembangan terkait dokumen yang saat ini berada dalam penanganan kepolisian.

Bonjowi menyatakan akan terus memantau proses tersebut guna memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan dokumen akademik tersebut dapat diakses secara transparan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img