Surat Edaran Bupati Kutim Tegaskan Pembayaran THR Tepat Waktu

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang hari raya keagamaan tahun 2026. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur yang diterbitkan pada Senin (9/3/2026).

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ardiansyah.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan bersama keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan.

“Kami berharap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sehingga para pekerja bisa merayakan hari raya dengan lebih tenang bersama keluarganya,” ujarnya.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Baca Juga:   DPRD Minta Pemerintah dan PTMB Percepat Solusi Krisis Air Bersih di Balikpapan Barat

Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ardiansyah dalam surat edaran tersebut.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Pemerintah Kutim melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026.

Posko tersebut berada di Ruang Bidang Hubungan Industrial, Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur di kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta. Layanan pengaduan juga dapat diakses secara daring melalui petugas yang telah ditunjuk.

“Jika ada pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, silakan melapor melalui posko yang telah disediakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img