Pemkab Kukar Tegaskan Pembayaran Proyek Tetap Berjalan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan pembayaran utang kepada pihak ketiga masih dalam proses. Namun hingga kini pencairan dana belum sepenuhnya terealisasi karena masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administrasi di internal pemerintah daerah.

Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, mengakui bahwa persoalan utama yang menghambat pembayaran bukan semata terkait ketersediaan anggaran. Proses birokrasi yang harus dilalui sebelum pencairan dana menjadi salah satu faktor yang membuat pembayaran belum bisa dilakukan secara langsung.

“Perkembangannya tetap berproses setiap hari. Dari sisi administratif, ini bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya anggaran. Ada tahapan yang harus dipenuhi, salah satunya pergeseran Perkada melalui perubahan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa aspek administrasi masih menjadi titik krusial dalam proses pembayaran kepada kontraktor atau penyedia jasa yang telah menyelesaikan pekerjaan dengan pemerintah daerah.

Sunggono menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah memproses perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan menjadi dasar administrasi untuk melanjutkan tahapan pembayaran.

“Saat ini Perkada tersebut sedang dalam proses. Saya sudah menghubungi bagian hukum dan nomor Perkada sudah direncanakan,” jelasnya.

Baca Juga:   BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Kaltim, Warga Diimbau Waspada

Setelah dokumen Perkada tersebut rampung, langkah selanjutnya adalah menyampaikan dokumen kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait. OPD kemudian akan melakukan penginputan besaran anggaran sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disusun sebelumnya.

Tahapan tersebut menjadi syarat sebelum pemerintah daerah dapat menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang menjadi dasar pencairan dana kepada pihak ketiga.

“Setelah Perkada selesai, akan disampaikan kepada OPD terkait untuk menginput besaran sesuai RKA. Setelah seluruh administrasi lengkap dan sesuai, barulah dapat diterbitkan SPM dan dilakukan pembayaran,” terangnya.

Di sisi lain, keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga kerap menjadi perhatian para pelaku usaha dan kontraktor yang menggantungkan arus kas proyek pada kepastian pembayaran dari pemerintah.

Karena itu, Pemkab Kukar menegaskan komitmen untuk tetap menuntaskan kewajiban pembayaran tersebut meskipun harus melalui tahapan administratif yang tidak bisa dilewati begitu saja.

“Tinggal memastikan proses administrasinya selesai dan seluruh pihak berkomitmen,” tutupnya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img