SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan operasional kapal penumpang menjelang arus mudik Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pelayaran, khususnya kapal-kapal yang melayani jalur Sungai Mahakam menuju wilayah pedalaman seperti Kutai Barat hingga Mahakam Ulu.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihudin, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara intensif selama periode angkutan Lebaran yang biasanya berlangsung sejak H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
“Biasanya setiap tahun ada periode angkutan Lebaran. Tahun ini juga dimulai sekitar H-7 sampai H+7. Pada periode itu kami akan lebih intens melakukan monitoring dan inspeksi di dermaga-dermaga yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Sejumlah dermaga di sepanjang Sungai Mahakam di Kota Samarinda menjadi fokus pengawasan, terutama dermaga yang melayani transportasi penumpang menuju wilayah hulu sungai.
Salah satu titik utama adalah Dermaga Mahakam Ulu di kawasan Sungai Kunjang yang menjadi pusat keberangkatan kapal penumpang dan angkutan logistik menuju wilayah pedalaman seperti Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Dermaga ini juga dikenal sebagai titik keberangkatan kapal taksi sungai yang melayani perjalanan jarak jauh hingga lebih dari 20 jam.
Selain itu, terdapat Dermaga Mahakam Ilir di kawasan Pasar Pagi Samarinda yang umumnya digunakan untuk aktivitas wisata susur Sungai Mahakam, terutama pada akhir pekan dan selama bulan Ramadan. Sementara Dermaga Aji Imbut di Tenggarong juga menjadi titik transit bagi kapal penumpang dari wilayah Melak sebelum melanjutkan perjalanan ke Samarinda.
Maslihudin menjelaskan bahwa kapal penumpang yang beroperasi di Sungai Mahakam memiliki kapasitas yang bervariasi, rata-rata mampu mengangkut sekitar 60 hingga 100 penumpang beserta barang logistik.
“Kapasitas kapal itu sebenarnya sudah diatur dalam dokumen kapal. Di dalamnya sudah jelas berapa jumlah maksimal penumpang dan barang yang boleh dibawa,” jelasnya.
Ia menegaskan setiap kapal yang beroperasi wajib memiliki dokumen keselamatan dan perizinan yang lengkap sebelum melakukan pelayaran. Dokumen tersebut meliputi sertifikat keselamatan kapal, izin operasional kapal, hingga surat persetujuan olah gerak kapal yang menjadi syarat terakhir sebelum kapal berangkat.
“Kalau kapal punya izin operasi tapi tidak memiliki surat persetujuan olah gerak kapal, tetap tidak boleh berlayar. Semua dokumen itu harus lengkap,” tegasnya.
Selain kelengkapan administrasi, Dishub Kaltim juga memastikan setiap kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan, terutama jaket pelampung yang jumlahnya harus sesuai dengan kapasitas penumpang.
“Jaket pelampung itu wajib tersedia sesuai jumlah penumpang. Itu sangat penting jika terjadi keadaan darurat di tengah sungai,” katanya.
Namun demikian, ia mengakui tantangan terbesar di lapangan sering kali berasal dari penumpang atau pemilik barang yang memaksakan diri untuk tetap naik meski kapal sudah mencapai kapasitas maksimal, terutama menjelang Lebaran saat banyak masyarakat pulang ke kampung halaman di wilayah pedalaman.
“Kadang masyarakat memaksa untuk tetap naik karena ingin cepat sampai tujuan. Padahal itu bisa membahayakan keselamatan semua penumpang,” ujarnya.
Petugas di dermaga sebenarnya memiliki kewenangan untuk menurunkan penumpang atau barang yang melebihi kapasitas kapal. Namun langkah tersebut tidak jarang memicu perdebatan antara petugas dan calon penumpang.
“Beberapa kali petugas harus menurunkan muatan yang berlebih. Itu sering memicu perdebatan di dermaga karena penumpang ingin tetap ikut berangkat,” tambahnya.
Dishub Kaltim juga secara rutin melakukan pemeriksaan kelayakan teknis kapal yang meliputi kondisi mesin, alat navigasi, radio komunikasi, hingga peralatan keselamatan lainnya.
Meski beberapa waktu lalu sempat terjadi insiden kapal karam di wilayah Kalimantan Timur, Maslihudin menilai transportasi air masih tergolong aman selama aturan keselamatan dipatuhi.
“Kalau secara statistik, transportasi udara memang yang paling aman, kemudian disusul transportasi laut atau sungai. Jadi sebenarnya kapal cukup aman selama aturan keselamatan dipatuhi,” jelasnya.
Sebagai informasi, transportasi kapal di Sungai Mahakam masih menjadi urat nadi mobilitas masyarakat pedalaman. Kapal-kapal ini tidak hanya mengangkut penumpang, tetapi juga berbagai kebutuhan logistik seperti sembako dan barang dagangan.
Di Dermaga Mahakam Ulu sendiri tercatat sekitar 23 kapal disiagakan untuk melayani penumpang menuju wilayah hulu Mahakam, termasuk untuk menghadapi lonjakan penumpang menjelang Idul Fitri.
Perjalanan dari Samarinda menuju Melak di Kabupaten Kutai Barat dapat memakan waktu sekitar 20 jam melalui jalur sungai. Sementara menuju Long Bagun di Kabupaten Mahakam Ulu, perjalanan bisa lebih jauh sebelum dilanjutkan menggunakan perahu kecil atau longboat untuk melewati riam.
Karena itu, Dishub Kaltim mengimbau seluruh pihak, baik operator kapal maupun masyarakat, untuk sama-sama mematuhi aturan keselamatan pelayaran.
“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Pemerintah mengawasi, operator kapal harus patuh aturan, dan masyarakat juga harus disiplin agar tidak memaksakan muatan berlebih,” pungkasnya.
Penulis: Hanafi
Editor: Agus S





