Posko Konsultasi THR Dibuka di Disnaker Bontang

BONTANG — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bontang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B/500.15.12.3/119/DISNAKER/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Adapun THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemerintah juga menegaskan dua aturan penting terkait metode pembayaran THR. Pertama, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkannya lebih awal.

Kedua, sesuai poin nomor tujuh dalam surat edaran tersebut, pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil atau mengangsur pembayaran kepada pekerja.

Ketentuan juga mengatur perhitungan THR bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil. Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga:   Sambut Ramadan 2025, Blue Sky Hotel Balikpapan Hadirkan Ratusan Menu Berbuka Puasa

Sementara bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pekerja dengan sistem pembayaran satuan hasil.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan baik, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang juga membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR bagi para pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Muhammad Rusdi, mengatakan posko tersebut dibuka untuk memberikan ruang bagi pekerja yang membutuhkan konsultasi maupun ingin melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR.

“Posko kami buka Senin hingga Jumat selama jam kerja,” ujarnya.

Selain itu, seluruh pengusaha di wilayah Kota Bontang juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR secara tertulis kepada Wali Kota Bontang melalui Disnaker paling lambat 14 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2026.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img