JAKARTA — Sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Semua terdakwa Pertamina banding,” kata Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Para terdakwa yang mengajukan banding antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Sani Dinar Saifudin, Gading Ramadhan Joedo, serta Dimas Werhaspati.
Menurut Andi, beberapa terdakwa lebih dahulu mengajukan banding pada 4 Maret 2026, yakni Riva Siahaan, Maya Kusuma, dan Edward Corne. Sementara enam terdakwa lainnya menyampaikan permohonan banding sehari kemudian, pada 5 Maret 2026.
Selain para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung juga telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut pada 5 Maret 2026.
Dalam putusan sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Sementara itu, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis sembilan tahun penjara. Edward Corne dan Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Adapun Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Kesembilan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang merugikan negara.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (MK)
Penulis: Fajri
Editor: Agus S





