BALIKPAPAN – Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Pulau Balang, kilometer 13 Balikpapan Utara, murni merupakan kecelakaan lalu lintas dan tidak berkaitan dengan proyek yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Project Manager, Syaiful Bahtiar saat ditemui sejumlah awak media, Senin (8/5/2023). “Insiden kecelakaan tersebut murni merupakan kecelakaan lalu lintas, bukan di lokasi proyek kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa korban yang berada di dalam truk merupakan pekerja dari subkontraktor untuk pekerjaan pembangunan pondasi.
Berdasarkan investigasi internal, vendor dinilai telah lalai. Pasalnya, vendor yang dimaksud telah mendapat sosialisasi dan anjuran penggunaan kendaraan angkutan pekerja yang tidak boleh terbuka. “Truk yang mengangkut pekerja tidak sesuai standar. Insiden ini murni merupakan tanggung jawab vendor,” jelasnya.
Bahkan pasca kejadian kecelakaan tersebut, vendor yang mempekerjakan para korban mendapat teguran tertulis dari kontraktor. Bahkan 9 vendor lainnya di bawah kontraktor juga sudah diperintahkan untuk memerhatikan aspek keselamatan kerja.
“Jika ada yang terbukti melanggar, nanti akan ada teguran. Bahkan jika menimbulkan fatality, bisa saja sampai pemutusan kontrak,” tambahnya.
Kendati menyebut insiden merupakan tanggung jawab vendor, pihak kontraktor ikut bertanggung jawab mengurus santunan para korban, termasuk satu pekerja asal Provinsi Lampung yang meninggal dunia.
Seperti diketahui, insiden kecelakaan tersebut melibatkan 27 pekerja subkontraktor atau vendor. Dari 27 pekerja tersebut, 24 pekerja sempat menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, dua korban langsung pulang, dan satu meninggal dunia. “Sepuluh pekerja masih menjalani perawatan, 14 pekerja sudah diizinkan pulang,” ujar Syaiful lagi.
Pihaknya juga mendukung upaya investigasi yang saat ini tengah dilakukan oleh kepolisian untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan. (Bom)