JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong transformasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerapan mekanisme perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) serta skema denda damai.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang SDA yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Forum tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana serta sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Mahkamah Agung A.S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa sektor sumber daya alam memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Pada 2024, sektor ini tercatat menyumbang lebih dari Rp228 triliun bagi pendapatan nasional.
Namun, menurutnya kompleksitas tindak pidana di sektor tersebut—mulai dari perusakan lingkungan hingga pencucian uang—membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif dan solutif.
“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen denda damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme DPA dirancang terutama untuk menangani perkara yang melibatkan korporasi. Skema tersebut dinilai mampu mempercepat proses pertanggungjawaban pidana tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Sementara itu, denda damai menjadi bagian dari penerapan asas oportunitas yang berada dalam kewenangan Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, termasuk perpajakan dan kepabeanan.
“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” katanya.
Burhanuddin menilai pendekatan tersebut juga memungkinkan proses pemulihan lingkungan dilakukan lebih cepat karena pelaku dapat langsung melakukan remediasi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang memakan waktu panjang.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memperbaiki tata kelola internal sehingga pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya penyusunan parameter yang objektif dalam pedoman penanganan perkara agar tidak menimbulkan disparitas penegakan hukum di lapangan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang kuat, transparansi administrasi, serta integritas aparat penegak hukum. (MK)
Editor: Agus S





