Disnaker Diminta Tindak Perusahaan yang Abaikan THR

SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengingatkan seluruh perusahaan di Benua Etam untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan diminta menyalurkan THR tepat waktu sebelum perayaan Lebaran.

“Biasanya sesuai koridornya. Sebelum hari H, mungkin sekitar satu minggu sebelumnya, THR itu sudah harus disalurkan,” kata Baba saat diwawancarai di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, hingga saat ini Komisi IV DPRD Kaltim memang belum melakukan koordinasi khusus terkait penyaluran THR tahun ini. Namun demikian, ia meyakini mekanisme yang berjalan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Selain kewajiban pembayaran THR, Baba juga menegaskan bahwa hak cuti Hari Raya Idul Fitri bagi para pekerja tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Ia menilai sebagian besar perusahaan telah memahami kewajiban tersebut.

Baca Juga:   Puncak Arus Mudik di Balikpapan: Ribuan Pemudik Berangkat ke Surabaya dengan KM Dorolonda

“Kalau cuti tetap cuti. Itu sudah ada aturan dari Disnaker,” ujarnya.

Baba bahkan menyebut kecil kemungkinan ada perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Pasalnya, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Rasanya tidak mungkin ada perusahaan yang tidak membayar. Itu kan sudah kewajiban,” tegasnya.

Meski demikian, Komisi IV DPRD Kaltim tetap membuka ruang pengawasan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tersebut, maka pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Tentu akan dipanggil. Ada Disnaker yang menangani itu,” katanya.

Sejauh ini, Baba mengaku belum menerima laporan adanya perusahaan di Kalimantan Timur yang tidak membayarkan THR kepada pekerja pada tahun-tahun sebelumnya.

“Setahu saya belum ada laporan,” sahutnya.

Komisi IV DPRD Kaltim berharap seluruh perusahaan tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan, terutama dalam memenuhi hak pekerja menjelang perayaan Idul Fitri, sehingga suasana Lebaran dapat dirasakan secara layak oleh para pekerja dan keluarganya.

Baca Juga:   Tim SAR Berhasil Temukan Jasad Anak Yang Terseret Arus di Waduk Wonorejo

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img