RPJMD Mahulu 2025–2029 Mengacu RPJPD dan RPJMN

UJOH BILANG — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahulu.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Mahulu yang berlangsung di ruang paripurna lantai II Kantor DPRD Mahulu, Jumat (6/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mahulu Devung Paran, didampingi Wakil Ketua I Nor Lili Bulan dan Wakil Ketua II Desiderius Dalung Lasah. Turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahulu Kristina Tening, Wakapolres Mahulu Kompol Ahmad Abdullah, para anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madang membacakan sambutan tertulis Bupati Mahakam Ulu yang menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selain itu, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029.

Baca Juga:   Peringatan Nuzulul Qur’an di BIC, Wali Kota Balikpapan Serahkan Hibah Rp 300 Juta untuk Masjid

“RPJMD Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih,” ujar Stephanus Madang.

Ia menjelaskan bahwa dokumen RPJMD disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan kebijakan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, penyusunan dokumen RPJMD dilakukan melalui proses yang sistematis, terukur, dan partisipatif.

“RPJMD ini telah melalui serangkaian proses yang sistematis, terukur, dan partisipatif, mulai dari pengumpulan dan pengolahan data, analisis isu strategis pembangunan daerah, perumusan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, hingga penetapan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.

Pada tahapan ini, Ranperda RPJMD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama guna memperoleh persetujuan dan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga:   Waspada Bencana di Kaltim, Kodam VI/Mulawarman Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

“Kesepakatan bersama tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img