BALIKPAPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan menangkap seorang pria paruh baya berinisial HD (57) karena telah dilaporkan melakukan tindakan cabul kepada anak di bawah umur berinisial FD (20). HD dan FD merupakan tetangga, dan korban FD telah berulang kali menjadi korban dari tindakan bejat HD sejak usia 14 tahun.
Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah mengatakan bahwa tersangka melakukan tindakan cabul pada korban di rumah korban, tepatnya di Jalan Pangeran Antasari, Sumberejo, Balikpapan Tengah. “Korban mengalami pelecehan tersebut sebanyak enam kali dan bahkan sampai hamil anak dari tersangka,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut, Futuhatul Laduniyah menjelaskan bahwa tersangka masih berstatus sebagai orang yang telah menikah. Dari pernikahan tersebut, HD memiliki seorang anak yang seumuran dengan korban, yakni sekitar 20 tahun.
“Bukan duda, tersangka masih berkeluarga. Memiliki istri dan anak yang seumuran dengan korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban telah mengalami tindakan pelecehan seksual dari tersangka sejak usia 14 tahun. Korban telah dijadikan pelampiasan nafsu bejat HD sebanyak enam kali, bahkan sampai hamil anak dari tersangka.
Futuhatul merincikan bahwa HD pertama kali melakukan tindakan cabul pada tanggal 29 Desember 2016 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, rumah korban sedang sepi, hanya ada korban seorang diri yang berusia 14 tahun.
“Sebelum kejadian, korban sedang menonton televisi sambil berbaring. Korban berada di rumah sendirian karena ibunya sedang menuju Banjarmasin dan ayahnya sedang bekerja malam,” tambahnya.
Kemudian, tersangka menyelinap ke dalam rumah korban melalui pintu samping dan langsung mendekati korban yang belum tertidur. Tersangka mengguncang korban dengan keras dan membuka paksa pakaian korban. Korban sempat menolak, tetapi ternyata tidak cukup kuat untuk melawan, sehingga tersangka leluasa melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Modus yang sama terulang pada aksi HD selanjutnya. Menurut catatan kepolisian, HD melakukan tindakan pelecehan seksual berulang pada Januari 2017 sekitar pukul 11.30 WITA, Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WITA, September 2021 sekitar pukul 14.30 WITA, Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WITA, dan terakhir masih di bulan Mei 2022 tepatnya sekitar pukul 16.00 WITA.
Selama rentetan waktu tersebut, korban terus dipaksa bahkan tanpa iming-iming untuk melayani nafsu bejat HD dengan modus operandi yang sama. Yaitu ketika rumah sedang kosong.
“Namun pada dua aksi terakhirnya, tersangka mengeluarkan air mani di kelamin korban. Sebelumnya, ia mengeluarkannya di sarung yang dikenakan oleh tersangka,” tutup Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah. (Bom)