spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik Range Rover Kaltim, Sekda Pastikan Dana Kembali ke Kas Daerah

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan mekanisme pengembalian kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar telah diselesaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut proses administrasi serta mekanisme pembayaran telah dirampungkan melalui pembahasan bersama pihak terkait.

“Kita sudah selesai. Kemarin sudah duduk bersama dan menyelesaikan mekanisme pembayarannya. Sisa uang itu nantinya akan masuk ke kas daerah,” kata Sri Wahyuni saat diwawancarai di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Sabtu (7/3/2026).

Mobil dinas yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih yang dibeli pada akhir 2025. Kendaraan mewah tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik sebelum akhirnya diputuskan untuk dikembalikan oleh pemerintah daerah.

Namun di sisi lain, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan mekanisme pengembalian kendaraan tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permintaan resmi ataupun surat terkait pembahasan mekanisme pengembalian mobil dinas tersebut.

Baca Juga:   DPRD Balikpapan Dorong Perumda Manuntung Sukses Kelola Videotron Demi Efisiensi dan Tambahan PAD

“Tidak ada permintaan resmi atau surat kepada kami untuk pembahasan itu sebelumnya,” ujar Irfan.

Ia bahkan mengaku baru mengetahui informasi mengenai pengembalian mobil dinas gubernur tersebut melalui pemberitaan media.

Menurut Irfan, pihaknya masih mempelajari mekanisme hukum dan administrasi yang dapat digunakan untuk memproses pengembalian kendaraan tersebut.

Ia menyebut kasus pengembalian barang setelah proses pembelian dalam pengelolaan aset pemerintah daerah merupakan hal yang sangat jarang terjadi.

“Ini baru terjadi. Kita juga baru mengalami seperti ini,” katanya.

Dalam praktik pengelolaan barang milik daerah, lanjutnya, hampir tidak pernah ditemui kasus pengembalian kendaraan dinas setelah proses pengadaan selesai dilakukan.

Karena itu, Inspektorat masih mengkaji langkah administrasi yang paling tepat agar proses tersebut tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img