spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Serikat Buruh Soroti Pengawasan THR Jelang Idulfitri

PPU — Menjelang Hari Raya Idulfitri, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian kalangan buruh di Kalimantan Timur. Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (DPD SBPI) Kaltim menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPD SBPI Kaltim, Nurdin, meminta pemerintah tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pembayaran THR.

Menurutnya, persoalan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR kepada pekerja hampir selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran.

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai berulangnya kasus pelanggaran THR menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, menurutnya, hal itu menandakan adanya persoalan dalam mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah.

“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan hak pekerja terlindungi,” ungkapnya.

Baca Juga:   DKK dan Polresta Balikpapan Lakukan Pemeriksaan HIV Pada Tahanan

SBPI Kaltim juga menyoroti berbagai modus yang diduga kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

Beberapa praktik yang disebut sering terjadi antara lain merumahkan pekerja sementara atau memutus kontrak kerja menjelang Lebaran. Cara tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran. Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Menurut Nurdin, praktik tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis yang dilakukan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab hukum kepada para pekerja.

Kewajiban pembayaran THR sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga:   Tinjau Gudang Logistik KPU Balikpapan, Pj Gubernur Kaltim Pastikan Pilkada 2024 Balikpapan Siap

SBPI Kaltim menilai sanksi tersebut harus benar-benar diterapkan agar perusahaan tidak menganggap pelanggaran sebagai hal yang biasa.

Nurdin menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh dikurangi ataupun dihindari melalui berbagai cara administratif.

Ia berharap pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” pungkasnya.

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img