Home KALTIM Pengusaha Harap Mediasi DPR RI Soal Izin Tambang Pasir

Pengusaha Harap Mediasi DPR RI Soal Izin Tambang Pasir

0
10
Peta wilayah izin usaha pertambangan PT Seven Ant Corp. (Dok. Perusahaan)

PASER — Rencana pengembangan usaha penggalian pasir oleh PT Seven Ant Corp di Sungai Kendilo, Kabupaten Paser, menghadapi hambatan baru setelah mendapat penolakan dari perusahaan pemegang konsesi batubara di wilayah tersebut, PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Persoalan ini bermula ketika PT Seven Ant Corp mengajukan permohonan penggunaan sebagian wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) milik PT BSS untuk kegiatan pertambangan dengan komoditas berbeda.

PT BSS sendiri merupakan perusahaan energi berbasis batubara yang menjalankan kegiatan eksplorasi di wilayah Kabupaten Paser. Dalam surat resmi yang dikirimkan pada Februari 2026, manajemen PT BSS menyatakan menolak permohonan tersebut dengan alasan rencana pengembangan infrastruktur pertambangan di wilayah konsesinya.

“Sehingga manajemen PT BSS akan memanfaatkan seluruh potensi produk di seluruh wilayah konsesi PT BSS sesuai asas konversi pertambangan,” kata Direktur Utama PT BSS, Kartono Susanto dalam surat penolakannya.

Perusahaan tersebut juga menyebutkan bahwa mereka secara konsisten menjalankan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara setiap tahun.

Baca Juga:   Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo Resmi Pimpin Kota Balikpapan

Namun, pihak PT Seven Ant Corp menilai alasan penolakan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan kajian spasial dan peta overlay Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), lokasi yang diajukan untuk kegiatan penggalian pasir disebut tidak tumpang tindih secara operasional dengan aktivitas utama pertambangan batubara milik PT BSS.

Direktur PT Seven Ant Corp, Suhariyanto, mengaku kecewa atas penolakan tersebut. Ia menilai rencana pengembangan usaha penggalian pasir di Sungai Kendilo justru berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Dasar permohonan kami jelas dan tidak mengganggu kegiatan utama batubara yang dikelola PT BSS,” katanya.

Suhariyanto menjelaskan bahwa pihaknya memahami wilayah konsesi batubara PT BSS memiliki dasar perizinan yang sah. Karena itu, PT Seven Ant Corp tidak bermaksud menciptakan tumpang tindih izin sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun, menurutnya, permohonan tersebut diajukan dalam konteks pemanfaatan komoditas yang berbeda, yakni pasir dan sirtu yang secara geologis maupun operasional tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan batubara.

Baca Juga:   Bank Indonesia Pastikan Ketersediaan Rupiah Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

“Permohonan PT Seven Ant Corp berada dalam konteks beda komoditas yaitu pasir dan sirtu yang secara geologis dan operasional berbeda dari kegiatan utama pertambangan batubara,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Sungai Kendilo dikategorikan sebagai wilayah sungai yang kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah kabupaten.

Dengan demikian, secara administratif pengelolaan wilayah sungai tersebut berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Paser karena alirannya hanya melintasi satu wilayah kabupaten.

“Jadi, untuk Sungai Kendilo, kewenangan administratif menurut Permen PUPR tersebut memang berada di tangan Kabupaten Paser,” paparnya.

Atas situasi tersebut, PT Seven Ant Corp meminta Komisi XII DPR RI untuk memfasilitasi dialog dan mediasi dengan PT Batubara Selaras Sapta agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini langkah konstitusional kami untuk memperoleh kepastian hukum dan ruang dialog yang adil dalam kerangka tata kelola pertambangan nasional,” kata Suhariyanto.

Baca Juga:   Informatika hingga Psikologi Jadi Prodi Favorit

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang kerja sama maupun skema teknis lain yang memungkinkan kedua perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa saling mengganggu.

“Perusahaan berharap proses ini dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan, proporsional dan memberi manfaat bagi negara, daerah, serta dunia usaha,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here