Disdikbud Kaltim: Insentif Guru Honorer Sudah Rp500 Ribu

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan masih berada di bawah besaran bantuan yang telah lebih dulu diberikan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, mengatakan Pemprov Kaltim telah menyalurkan tambahan penghasilan bagi guru non-ASN sebesar Rp500 ribu per bulan.

“Kalau secara nasional insentifnya Rp400 ribu, di Kaltim kita sudah memberikan Rp500 ribu. Artinya, nilainya sudah melampaui standar nasional,” kata Armin, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, program insentif yang dijalankan pemerintah provinsi tidak hanya menyasar guru SMA yang menjadi kewenangan provinsi, tetapi juga menjangkau tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan lainnya.

Bantuan tersebut diberikan kepada guru TK, SD, MI, SMP, hingga MTs. Selain itu, program insentif juga menyasar para ustaz dan ustazah yang mengajar di pondok pesantren di berbagai wilayah Kalimantan Timur.

Armin memastikan program bantuan tersebut tetap dilanjutkan pada tahun 2026. Berdasarkan data Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, tercatat sebanyak 26.975 tenaga pendidik menjadi penerima insentif tersebut.

Baca Juga:   Wasev Apresiasi Kualitas Pengerjaan Jalan TMMD

Tidak hanya tenaga pendidik, pemerintah provinsi juga menyalurkan bantuan kepada penjaga rumah ibadah di berbagai daerah di Kalimantan Timur. Tercatat sebanyak 5.710 penjaga rumah ibadah menerima insentif dari program tersebut.

Skema penyaluran bantuan masih menggunakan mekanisme yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Setiap penerima mendapatkan Rp500 ribu per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Dengan skema tersebut, setiap penerima akan menerima Rp1,5 juta dalam setiap periode pencairan.

Armin menegaskan penyaluran insentif dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Guru yang menerima bantuan dipastikan telah terdaftar, aktif mengajar, serta memenuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan.

Sementara itu, terkait kebijakan insentif guru honorer dari pemerintah pusat, Armin mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah guru di Kalimantan Timur yang akan menerima bantuan tersebut.

Hal itu karena mekanisme penyaluran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat kepada para penerima melalui transfer ke rekening masing-masing.

“Karena pemerintah pusat nanti langsung mentransfer ke rekening penerima,” tutupnya.

Baca Juga:   Tahun 2025 Satpol PP Akan Razia Pom Mini dan Penjual BBM Eceran Hingga Perkampungan

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img