SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008, sebagai tersangka pada Kamis (5/3/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan HM saat menjabat sebagai Kadistamben. Ia diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi secara semestinya sehingga membuka celah bagi sejumlah perusahaan swasta melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang tidak seharusnya.
Tiga perusahaan yang disebut terlibat dalam kasus ini yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan batubara di kawasan lahan transmigrasi milik negara.
Lahan yang ditambang diketahui merupakan aset negara berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ironisnya, aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kekayaan negara berupa batubara dijual secara tidak sah,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Kerugian tersebut mencakup nilai penjualan batubara yang diambil secara ilegal, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur.
Namun Kejati Kaltim menegaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat sementara. Saat ini tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti.
“Nilai kerugian negara masih bersifat dinamis karena masih dilakukan sinkronisasi data untuk mendapatkan angka final,” jelasnya.
Penyidik menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HM sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman pidana yang lebih dari lima tahun penjara, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam perkara ini, HM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S





