SAMARINDA — Polemik pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur berupa Range Rover 3.000 cc senilai Rp8,5 miliar masih menyisakan tanda tanya, terutama terkait mekanisme pengembalian anggaran yang sebelumnya telah disahkan dalam APBD Perubahan 2025.
Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas, mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana prosedur pengembalian anggaran tersebut.
“Ah, itu saya enggak tahu ya kalau mekanismenya,” ujar Hamas singkat usai rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran DPRD di Gedung D, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (4/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan anggaran daerah, pembahasan pengadaan barang maupun program pemerintah daerah merupakan kewenangan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, DPRD hanya menyetujui hasil pembahasan yang telah melalui mekanisme tersebut.
“Yang menentukan Banggar sama TAPD yang membahas. Kalau memang disetujui, dikerjakan. Kalau tidak ya enggak. Bukan kita kan? Kita pakai saja kalau ada,” ucapnya.
Anggaran untuk kendaraan dinas tersebut sebelumnya disepakati dalam pembahasan APBD Perubahan November 2025. Namun belakangan, unit kendaraan itu dikabarkan dikembalikan setelah menuai sorotan publik.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai status pengembalian kendaraan tersebut, Hamas menilai persoalan itu seharusnya sudah selesai apabila unit memang benar telah dikembalikan kepada pihak penyedia.
“Dikembalikan? Ya berarti sudah dikembalikan. Enggak dibahas lagi lah,” katanya.
Namun ketika disinggung apakah terdapat mekanisme khusus dalam regulasi keuangan daerah terkait pengembalian anggaran yang sudah disahkan dalam dokumen APBD, Hamas kembali menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan pada prinsipnya memiliki dasar hukum dan prosedur tersendiri.
“Kalau pengadaannya pasti ada mekanismenya kan? Dan seluruhnya pasti ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menambah pertanyaan publik. Sebab nilai pengadaan kendaraan dinas tersebut mencapai Rp8,5 miliar, angka yang tidak kecil dalam struktur belanja daerah.
Apalagi, anggaran tersebut telah disetujui secara resmi dalam forum pembahasan APBD Perubahan 2025 yang melibatkan eksekutif dan legislatif.
Kini, setelah kendaraan tersebut dikabarkan dikembalikan, muncul sejumlah pertanyaan lanjutan: apakah anggaran tersebut otomatis kembali ke kas daerah, apakah harus dibahas ulang dalam perubahan APBD berikutnya, ataukah dapat dialihkan melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan teknis secara rinci dari DPRD Kalimantan Timur mengenai prosedur pengembalian tersebut. Publik pun masih menunggu kepastian mengenai bagaimana mekanisme membatalkan pengadaan yang sebelumnya telah disahkan dalam dokumen resmi keuangan daerah.(MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S





