SAMARINDA — Kepolisian Sektor Sungai Kunjang berhasil menangkap seorang pria berinisial MF (22), pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang bekerja sebagai karyawan di salah satu dealer sepeda motor di Samarinda itu ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan dilaporkan oleh korban.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan seorang remaja perempuan berinisial RJ (16). Peristiwa itu terjadi di Jalan Untung Surapati, Kompleks Karpotek, Kelurahan Karang Asem Ulu, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 20.55 WITA.

Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki seorang diri menuju minimarket. Pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tiba-tiba berbalik arah setelah melihat korban.
“Tersangka sengaja mendekati korban, lalu menggunakan tangan kanannya melakukan perbuatan cabul yang diarahkan ke bagian dada korban. Merasa keberatan, korban didampingi kakaknya langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang,” ujar AKP Ning Tyas saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MF merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di Tenggarong pada tahun 2022. Saat ini pelaku bahkan masih berstatus wajib lapor di Lapas Samarinda.
Berdasarkan rekaman CCTV serta hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa berkali-kali di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Ia tercatat melakukan empat kali aksi di kawasan Perumahan Karpotek serta dua kali di Jalan Kemangi.
Salah satu korban bahkan diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) yang sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan menonton video porno. Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah untuk melampiaskan hasratnya sendiri,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi KT 3685 BBU, satu kaos hitam, satu celana panjang hitam, serta sepasang sandal warna putih.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. AKP Ning Tyas mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman, terutama di masa ibadah bulan Ramadan ini. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.(MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S





