TENGGARONG — Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Akbar Haka, menanggapi keberatan sejumlah orang tua santri terkait vonis 15 tahun penjara terhadap MAB, terpidana kasus dugaan pelecehan terhadap tujuh santri di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang.
Akbar menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima langsung aspirasi keluarga korban yang menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban menampung dan memfasilitasi setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang tersedia.
“Memang kami berharap dari DPRD, tim ad hoc, segera mengevaluasi lagi dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan keluarga,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Akbar menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan adalah melaporkan perkembangan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD Kukar serta Ketua Komisi IV. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan yang dapat ditempuh lembaga legislatif tersebut.
Salah satu opsi yang akan dipertimbangkan adalah menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna mempertemukan seluruh pihak terkait dalam satu forum pembahasan.
“Setelah ini saya juga akan melapor kepada Ketua DPRD dan juga Ketua Komisi, Pak Andi Faisal. Misalkan diminta untuk RDP ulang, kita akan menghadirkan pihak yang berwenang, yang berwajib, dan juga tim ad hoc yang telah dibentuk oleh DPRD dan pemerintah,” jelasnya.
Ia menilai forum RDP lanjutan penting untuk memastikan proses pengawalan terhadap kasus tersebut tetap berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Akbar juga mengungkapkan bahwa perhatian terhadap kasus tersebut tidak hanya datang dari masyarakat di Kutai Kartanegara. Sejumlah pihak di tingkat provinsi turut memantau perkembangan proses hukum yang berlangsung.
“Bahkan saat putusan dibacakan, ada beberapa teman dari Samarinda yang menghubungi saya untuk memastikan proses pengawalan tetap dilakukan,” katanya.
Menanggapi tuntutan sebagian orang tua yang meminta pondok pesantren tempat kejadian perkara ditutup, Akbar menegaskan DPRD tetap membuka ruang bagi seluruh aspirasi masyarakat. Namun ia menekankan bahwa setiap keputusan harus melalui kajian yang matang serta mengikuti kewenangan yang berlaku.
“Harapan kami memang di-RDP-kan lagi tahap lanjutannya, tim ad hoc turun kembali, dan hasil riset lapangan itu dituangkan dalam berita acara,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan terkait operasional pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang dihasilkan DPRD nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Agama sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut.
“Setelah RDP, kita serahkan bersama ke Kementerian Agama dan kita kawal langkah apa yang diambil, agar semua pihak mendapatkan kepastian dan keadilan,” tutupnya.(MK)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S





