SAMARINDA — Perselisihan utang piutang sebesar Rp600 ribu berujung tragedi berdarah di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang. Seorang pemuda berinisial GS (29) ditangkap polisi setelah menikam temannya sendiri hingga tewas.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA. Insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban melalui pesan singkat WhatsApp yang kemudian berlanjut menjadi pertemuan langsung.
“Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah badik. Di sana mereka kembali ribut di hadapan ibu korban,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Rabu (4/3/2026).

Keributan yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi perkelahian. Korban sempat mencoba mengayunkan golok ke arah pelaku. Namun serangan tersebut berhasil ditangkis oleh GS.
Saat posisi korban dan pelaku saling berhadapan, GS yang merunduk untuk menangkis serangan kemudian langsung menghujamkan badik ke bagian ulu hati korban.
Korban langsung tersungkur bersimbah darah dan dilarikan ke RS IA Moeis Samarinda. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan bahwa pemicu utama konflik tersebut adalah persoalan utang sebesar Rp600 ribu. Dari jumlah itu korban baru membayar Rp200 ribu kepada pelaku.
“Korban memiliki utang kepada pelaku. Baru dibayar Rp200 ribu sehingga masih tersisa Rp400 ribu. Saat ditagih muncul kata-kata yang tidak berkenan di hati pelaku sehingga terjadi keributan,” jelasnya.
Usai melakukan penikaman, GS melarikan diri dan sempat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Harapan Baru. Mengetahui dirinya diburu polisi, pelaku kemudian kabur menuju Balikpapan menggunakan bus dari Terminal APT Pranoto Samarinda.
Pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim gabungan Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Jatanras Polresta Samarinda, serta Subdit Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap GS pada Jumat (27/2) sekitar pukul 14.00 WITA di rumah kerabatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Selatan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan untuk menikam korban, ponsel, serta pakaian milik tersangka.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu ia juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu dua orang yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial GH dan WW, masih berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti ikut melakukan penganiayaan. (MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S





