spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

PASER — Kepolisian Resor (Polres) Paser memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 446,76 gram yang berasal dari pengungkapan tiga kasus berbeda selama periode Januari hingga Maret 2026.

Pemusnahan dilakukan di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mapolres Paser, Rabu (4/3/2026), sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menunjukkan komitmen transparansi dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti sabu tersebut berasal dari tiga tersangka, yakni EJ (44) dengan 21 paket sabu seberat 57,74 gram, YS (38) dengan 8 paket sabu seberat 3,02 gram, serta MA (27) yang kedapatan membawa 7 paket sabu dengan berat mencapai 386 gram.

Wakapolres Paser, Kompol Anton Saman, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum setelah perkara yang bersangkutan memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 446,76 gram yang merupakan barang bukti dari 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Paser dan jajaran sepanjang tahun 2026 ini,” katanya.

Baca Juga:   Isran-Hadi Pertama ke KPU

Anton menegaskan kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti.

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Polres Paser mencatat telah mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika dengan total 31 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 30 tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Dalam pengungkapan puluhan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 578 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 758,93 gram.

“Dari total seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kami berharap dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat Kabupaten Paser,” pungkasnya.(MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img