spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buruh Soroti Kebijakan Tenaga Kerja Nasional

JAKARTA — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Aksi berlangsung di area depan gerbang kantor Kemnaker tanpa mengganggu arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto. Massa berkumpul di halaman parkir sambil membawa atribut organisasi serta berbagai spanduk yang berisi tuntutan terkait perlindungan hak-hak pekerja.

Para peserta aksi tampak mengenakan pakaian seragam organisasi dengan dominasi warna merah-hitam dan putih-biru. Mereka berbaris di depan pagar kantor kementerian, sementara aparat kepolisian berjaga untuk memastikan jalannya aksi tetap aman dan tertib.

Dari atas mobil komando, sejumlah pimpinan serikat buruh secara bergantian menyampaikan orasi. Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai menjadi payung hukum penting bagi perlindungan pekerja di Indonesia.

“Sahkan UU (Undang-Undang) Ketenagakerjaan!” teriak massa aksi secara serempak.

Dalam orasinya, perwakilan buruh menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut harus diselesaikan dalam tahun ini. Mereka menilai keberadaan undang-undang tersebut menjadi hal mendasar yang menentukan nasib jutaan pekerja di Indonesia.

Baca Juga:   Balikpapan Berhasil Raih Adipura Kencana

“Kita punya waktu sampai dengan Oktober, UU Ketenagakerjaan harus segera disahkan. Itu adalah urat nadi kita, itu adalah darah kita. Jangan sampai ada hal-hal lain yang disusupkan dalam UU Ketenagakerjaan nanti,” kata salah satu orator.

Selain mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan, massa juga menyuarakan sejumlah tuntutan lain. Di antaranya penghapusan sistem outsourcing, penolakan praktik upah murah, serta pembayaran tunjangan hari raya (THR) tanpa potongan pajak penghasilan.

Para buruh juga meminta pemerintah menghentikan rencana impor mobil pikap dari India, mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mempercepat pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PRT).

Aksi berlangsung secara tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian hingga kegiatan penyampaian aspirasi selesai.(MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img