SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda turun langsung ke proyek terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakab, Senin (2/3/2026). Sidak ini tak sekadar memantau progres fisik, tetapi juga menguliti usulan tambahan anggaran sebesar Rp90 miliar yang dinilai cukup besar.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni, menegaskan pihaknya ingin memastikan pengerjaan lanjutan, khususnya penanganan longsor di sisi inlet dan outlet, benar-benar sesuai kebutuhan teknis.
Berdasarkan laporan kontraktor pelaksana, PT PP, telah dilakukan perpanjangan struktur terowongan sepanjang 126 meter, terdiri dari 72 meter di sisi inlet dan 54 meter di outlet, guna memperkuat keamanan konstruksi.
Namun, yang menjadi perhatian adalah rencana tambahan biaya Rp90 miliar untuk pekerjaan regrading atau penataan lereng di sisi inlet.
“Kami mempertanyakan angka Rp90 miliar ini. Sebelumnya sudah ada penambahan sekitar Rp32 hingga Rp50 miliar untuk penguatan struktur beton setebal 50 sentimeter. Dengan tambahan struktur tersebut, seharusnya sudah mampu menahan beban longsoran. Ini akan kami kaji kembali,” tegas Deni di lokasi proyek.
Sekretaris Dinas PUPR Samarinda, Hendra, yang turut hadir, belum memastikan apakah anggaran tersebut sudah masuk dalam skema APBD 2026. DPRD menyatakan akan melakukan cross-check lebih lanjut sebelum menyetujui tambahan anggaran tersebut.
Selain isu anggaran, DPRD juga menyoroti kepastian operasional terowongan. Berdasarkan penjelasan kontraktor, aturan terbaru mengharuskan proyek mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebelum dibuka untuk umum, bukan hanya melalui uji kelayakan biasa.
“Kami ingin ada kepastian tahapan. Harapannya, minimal saat Lebaran nanti sudah bisa dilakukan uji coba agar masyarakat tahu progresnya,” tambah Deni.
Dalam sidak tersebut, Komisi III juga menerima aspirasi warga terkait dampak lingkungan. Di sisi Sultan Alimuddin, dilaporkan air hujan melimpas hingga ke area SMP 9. DPRD meminta tambahan drainase agar sekolah dan permukiman tidak terdampak.
Sementara di sisi Jalan Kakab, tepatnya RT 09, terdapat laporan drainase tersumbat di pertigaan ujung jalan. DPRD mendesak Pemkot segera menangani konektivitas saluran air agar tidak terjadi genangan saat terowongan resmi beroperasi.
“Kontraktor hanya mengerjakan area proyek. Drainase menuju permukiman adalah tanggung jawab pemerintah kota. Ini harus sinkron agar tidak menimbulkan masalah baru,” tutupnya.(MK)
Editor: Agus S





