spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Balikpapan Soroti Ijazah Bakal Calon Anggota DPRD Pada Pemilu 2024

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyelenggarakan Sosialisasi Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilih, serta Mekanisme Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Balikpapan pada Pemilihan Umum tahun 2024, pada Kamis (27/4/2023).

Hadir seluruh perwakilan partai politik serta beberapa instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan Kota, BNNK, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Dinas Pendidikan Kota, Polresta Balikpapan, dan akademisi.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan bahwa pada acara sosialisasi ini, para perwakilan partai politik banyak menanyakan perihal ijazah sekolah atau kuliah yang wajib menjadi syarat administrasi.

“Syarat atau pernik-pernik kali ini cukup rumit karena melibatkan banyak instansi. Oleh karena itu, hari ini kita menghadirkan mereka semua karena instansi tersebut yang nantinya mengeluarkan surat-surat yang menjadi kelengkapan bagi Bakal Calon,” ujarnya.

Dengan menghadirkan seluruh instansi terkait pada sosialisasi kali ini, Thoha berharap dapat memberikan penjelasan langsung dari instansi tersebut kepada perwakilan partai politik.

Dari persyaratan yang ada, permasalahan ijazah paling menjadi sorotan oleh perwakilan partai politik dan KPU karena ijazah merupakan syarat yang paling penting.

Baca Juga:   Rudy-Seno Optimis Raup 60 Persen Suara di Pilkada 2024

“Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan kasus kehilangan ijazah. Nah, bagaimana mekanismenya jika ijazah hilang? Terutama jika yang hilang adalah ijazah sarjana. Yang diserahkan nantinya adalah ijazah SMA/SMK sederajat,” jelasnya.

Dari pengalaman sebelumnya, Thoha juga menyebut bahwa ijazah SMA/SMK sederajat sering terabaikan, karena banyak bakal calon yang mengajukan ijazah sarjana.

“Pernah terjadi di mana seseorang sudah bekerja dan mengajukan ijazah sarjana tetapi ijazah SMA/SMK sederajatnya tidak ada. Bahkan, sekolahnya tidak ingin mengeluarkan ijazahnya. Akhirnya, yang ada hanya surat keterangan dari kepolisian. Hal-hal seperti ini ingin kita minta penjelasan dari instansi terkait,” tambahnya.

Sementara itu, pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, terdapat perbedaan jumlah kursi di masing-masing kecamatan. Ada yang berkurang dan ada yang bertambah, namun kuota untuk Kota Balikpapan tetap 45 kursi.

“Penduduk yang berjumlah 500 ribu sampai 1 juta seperti Kota Balikpapan tetap ditetapkan sebanyak 45 kursi. Adapun kuotanya, di Kota 5, Tengah 7, Barat 6, Utara 11, Timur 6, dan Selatan 10,” ujar Noor Thoha.

Baca Juga:   Hari Pertama dan Kedua, KPU Kota Balikpapan Belum Terima Pendaftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Sedangkan bagi Bakal Calon, jika seluruh partai politik mengajukan calonnya, maka Kota Balikpapan akan memiliki 820 orang calon yang memperebutkan 45 kursi. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img