BALIKPAPAN – Terjadi keributan antara dua tukang parkir di Kota Balikpapan, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, depan Bakso Dongkrak, pada Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 13.30 WITA.
Awalnya, pelaku bernama PU meminta uang sebesar Rp 100 ribu dari korban bernama MR (41), namun karena tidak diberikan, keduanya bertengkar.
Merasa tidak terima, pelaku pergi dan mengambil sebilah parang, lalu kembali ke korban dan menimpasnya di bagian kiri badan, menyebabkan tangan korban patah dan punggungnya terluka akibat bacokan.
“Korban melapor ke Polresta Balikpapan, dan kami langsung menanggapinya,” kata Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto melalui Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, pada Kamis (27/4/2023).
Wempy menjelaskan bahwa setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengetahui ciri-cirinya dan menangkap pelaku dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, tanpa perlawanan.
“Saat ini, kami masih memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya,” jelas Wempy.
Selain pelaku, Satreskrim Polresta Balikpapan juga berhasil mengamankan barang bukti parang yang digunakan untuk menganiaya korban.
Pelaku PU kini terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara minimal dua tahun. (Bom)