spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korupsi Kilang dan Terminal BBM, Gading-Dimas Dijatuhi 13 Tahun

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Gading diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Sementara Dimas merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Putusan dibacakan pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gading Ramadhan Joedo dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.

Majelis menjatuhkan hukuman yang sama kepada Dimas Werhaspati. Selain pidana penjara, keduanya dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Gading membayar uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24 yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp176.390.287.697,24 dan kerugian perekonomian negara Rp1 triliun, dengan subsider 8 tahun penjara.

Baca Juga:   Seribu Mobil Menuju 17-an di IKN

Sementara Dimas dituntut membayar uang pengganti sebesar 11.094.802,31 dolar AS untuk kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, juga dengan subsider 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Beneficial Owner PT OTM dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Muhammad Kerry Adrianto Riza telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai kerja sama penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum karena sejak awal tidak termasuk kebutuhan mendesak PT Pertamina. Namun proyek tersebut tetap masuk rencana investasi tahun 2014.

Hakim juga menyoroti pengadaan tiga kapal jenis VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan yang dinilai tidak mengikuti prinsip dan mekanisme lelang sebagaimana mestinya. Bahkan komunikasi kerja sama dengan Pertamina disebut telah berlangsung sebelum kapal resmi tercatat sebagai aset PT JMN.

Majelis menyimpulkan Kerry, Gading, dan Dimas telah memperkaya diri sendiri serta merugikan keuangan negara. Penyewaan terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,9 triliun, sementara proyek penyewaan tiga kapal menimbulkan kerugian sebesar 9.860.514,31 dolar AS serta Rp1.073.619.047.

Baca Juga:   Tekuk Filipina 2-0, Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Piala Dunia 2026

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img