SANGATTA – Dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Negeri Kutai Timur resmi melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Prihanida Dwi Saputra, menyampaikan bahwa tersangka berinisial J diduga mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengadaan fiktif 15 unit sepeda motor bagi Ketua RT.
“Dalam laporan realisasi anggaran dicatat seolah-olah 15 unit sepeda motor telah dibeli dari dealer Astra di Sangatta. Namun berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut tidak pernah ada,” ujar Prihanida, Kamis (27/2/2026).
Selain dugaan pengadaan fiktif, tersangka juga diduga mencairkan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBDes 2024 dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Penyidik turut menemukan indikasi tidak disetorkannya pajak kegiatan yang telah dipungut, mulai dari PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 hingga pajak daerah, ke kas negara.
Lebih lanjut, aliran dana dari rekening desa disebut berpindah ke rekening pribadi tersangka di Bank Rakyat Indonesia dengan total mencapai Rp1.812.900.000 atau mendekati jumlah tersebut.
“Uang tersebut berasal dari sejumlah kegiatan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana ditarik tunai, kemudian disetorkan kembali ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Sebagian dana juga diduga dialihkan ke aplikasi investasi kripto melalui mekanisme setor tunai layanan BRILink dan transfer antar rekening.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.113.959.461,00.
Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Hingga saat ini, belum terdapat pengembalian kerugian maupun penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Proses penelusuran aset (asset tracing) masih berjalan,” tambah Prihanida.
Ia menegaskan, tinggi rendahnya tuntutan pidana akan bergantung pada fakta persidangan, termasuk sikap kooperatif terdakwa dan upaya pengembalian kerugian negara.
“Pengembalian aset tentu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan berat atau ringannya tuntutan pidana,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S





