TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IY alias IIN (46) diamankan di sebuah rumah di Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (24/02/2026).
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 08 Desa Muara Siran.
Penyelidikan dilakukan sejak Senin malam (23/02/2026) setelah anggota opsnal menerima informasi yang dinilai akurat. Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Sekitar pukul 14.30 Wita pada Selasa siang, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan penggeledahan di rumah tersangka. IY yang berada di lokasi sempat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan awal.
“Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kantong celana kargo pendek warna abu-abu milik tersangka,” ungkap IPTU Herwin.
Selain 13 paket sabu dengan berat kotor 2,22 gram, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3.450.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone merek OPPO warna biru, serta satu dompet warna hitam.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Muara Kaman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kutai Kartanegara. (MK)
Editor: Agus S





