PASER – Kepolisian Resor Paser mengamankan seorang pria berinisial EJ (44), warga Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sekaligus senjata api rakitan tanpa izin. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menjelaskan informasi awal dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada EJ yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Muara Komam.
Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.25 Wita, petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Uko yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersangka. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat bruto 57,74 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya,” ujar Novy, Kamis (26/2/2026).
Selain 21 paket sabu, polisi turut mengamankan 33 bendel plastik klip kosong, empat unit timbangan digital, lima sendok takar, satu unit telepon genggam, satu unit mobil, serta uang tunai Rp22.700.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak hanya narkoba, petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api rakitan tanpa dokumen legal. Barang bukti tersebut terdiri dari dua pucuk laras pendek berwarna hitam dan cokelat silver, satu pucuk laras panjang berwarna cokelat, serta enam butir amunisi.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Atas dugaan kepemilikan dan peredaran sabu, EJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara terkait kepemilikan senjata api ilegal, tersangka juga dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Paser memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (MK)
Editor: Agus S



