SAMARINDA – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat di tingkat nasional. Salah satu opsi yang mengemuka adalah mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menggantikan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menyebutkan bahwa opsi tersebut memang dibahas dalam dinamika politik di parlemen. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan final di antara partai-partai politik.
“Itu salah satu opsi yang dimunculkan, terutama oleh beberapa partai pemerintah. Tapi belum semua partai memutuskan,” ujar Aus, Rabu (25/2), di sela-sela kegiatan buka puasa bersama PKS Samarinda.
Menurutnya, pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi dijadwalkan mulai dibahas pada Agustus mendatang, mengingat isu ini menyangkut arah dan masa depan demokrasi Indonesia.
Aus menilai, secara substansi, sistem Pemilu dan Pilkada yang berjalan saat ini sebenarnya sudah cukup baik. Persoalan yang perlu dibenahi bukan pada mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan pada praktik politik uang yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Pemilu ini sudah baik. Tinggal bagaimana kita mengembangkan aturan agar money politic bisa dicegah seefektif mungkin,” tegasnya.
Terkait sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aus menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang diambil partai. Meski demikian, kecenderungan arah sikap PKS masih mempertahankan sistem pemilihan langsung.
“Nadanya PKS memilih pemilu langsung seperti biasa,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam menentukan sikap, PKS tidak hanya mempertimbangkan kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga pandangan para pakar, akademisi, serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi ke depan.
Perdebatan mengenai sistem Pilkada ini dipandang sebagai bagian dari evaluasi besar terhadap tata kelola demokrasi nasional. Di satu sisi, muncul kekhawatiran terhadap biaya politik yang tinggi dan maraknya politik uang. Di sisi lain, sistem pemilihan langsung dinilai sebagai wujud kedaulatan rakyat yang tidak boleh dikurangi begitu saja. (MK)
Editor: Agus S





