spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinkes Kaltim: BPJS Jadi Sumber Utama Pendapatan RS

SAMARINDA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur menegaskan peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat besar dalam menopang keberlangsungan layanan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menyebut sebagian besar pendapatan rumah sakit saat ini berasal dari pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan, pada banyak rumah sakit, klaim BPJS menyumbang hampir 90 persen dari total pemasukan.

“Kalau dilihat dari komposisi pendapatannya, BPJS justru menjadi sumber utama. Jadi wajar kalau muncul pertanyaan ketika masih ada rumah sakit yang memberikan layanan kurang optimal kepada peserta BPJS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana BPJS tidak digunakan untuk menggaji pegawai tetap rumah sakit pemerintah. Gaji aparatur serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara dana klaim BPJS dialokasikan sebagai jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan atas layanan yang diberikan kepada pasien.

Menurut Jaya, skema tersebut semestinya menjadi insentif untuk meningkatkan mutu pelayanan, bukan dijadikan alasan pembatasan layanan bagi peserta BPJS.

Baca Juga:   Wali Kota Balikpapan Akan Dorong Penguatan Infrastruktur untuk Dukung Pertumbuhan Kota

“Dana BPJS itu adalah tambahan kesejahteraan dari jasa pelayanan. Artinya, semakin baik layanan, semakin besar pula manfaat yang diterima rumah sakit dan tenaga kesehatannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak rumah sakit justru berlomba menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan kemitraan tersebut tetap memberikan keuntungan secara finansial bagi fasilitas kesehatan.

“Kalau BPJS dianggap merugikan, tentu tidak akan ada rumah sakit yang berebut menjadi mitra,” tegasnya.

Dinkes Kaltim pun mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak membeda-bedakan pelayanan terhadap peserta BPJS. Dana BPJS berasal dari iuran masyarakat dan dunia usaha, sehingga pelayanan yang diberikan harus adil dan optimal.

“Tidak ada lagi anggapan bahwa pasien BPJS itu tidak mendatangkan profit, ataupun didiskriminasi dari segi pelayanan,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img