JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Polri. Sorotan itu disampaikan Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, saat menyerahkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/2/2026).
Yassar menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember 2025, terdapat perlakuan berbeda terhadap yayasan yang dikelola kepolisian dibandingkan yayasan lainnya dalam pengelolaan SPPG.
“Dalam juknis BGN, yayasan pada umumnya dibatasi hanya mengelola 10 SPPG. Tetapi untuk kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam proyek tersebut,” ujarnya.
Selain soal batas pengelolaan, ICW juga menyoroti adanya insentif harian sebesar Rp6 juta yang diberikan selama 313 hari dalam satu tahun anggaran kepada pengelola SPPG.
“Kalau memang ada 1.179 SPPG dan semuanya dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari, maka dari insentif saja perputaran dananya dalam setahun bisa mencapai sekitar Rp2 triliun, di luar dana operasional dan dana awal sekitar Rp500 juta,” ungkapnya.
Ia menilai besarnya anggaran tersebut meningkatkan risiko konflik kepentingan apabila tidak diawasi secara ketat, khususnya dalam konteks hubungan kelembagaan dan finansial.
ICW juga mencantumkan sejumlah regulasi yang dinilai berpotensi dilanggar, di antaranya Pasal 42 soal administrasi pemerintahan, Pasal 5 huruf D PP 112 Tahun 2003 tentang disiplin anggota kepolisian, serta Pasal 6 Permen PAN-RB 2014 tentang pengelolaan konflik kepentingan.
“Aturan tersebut secara prinsip melarang adanya konflik kepentingan, baik yang bersifat kekeluargaan maupun finansial, dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pejabat publik,” tegasnya.
ICW meminta KPK memberi atensi serius agar potensi konflik kepentingan tidak berkembang menjadi praktik patronase yang merugikan anggaran publik.
“Jika konflik kepentingan ini tidak dikelola, maka berpotensi menjadi bencana patronase yang dibiayai mahal oleh anggaran publik,” kata Yassar.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ribuan SPPG menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (MK)
Editor: Agus S





