BALIKPAPAN – Merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto, tentang banyaknya baliho, spanduk atau reklame di sepanjang jalan protokol di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP langsung melakukan penertiban baliho, spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin serta menunggak pajak.
Penertiban dilakukan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus menjaga estetika kota.

Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Kota Balikpapan, Siswanto, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari rutinitas pengawasan pajak daerah. Fokus utama pengawasan adalah reklame yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
“Bersama Satpol PP, kami melakukan pemeriksaan terhadap pajak reklame. Apabila ditemukan reklame yang tidak memiliki kewajiban pajak atau menunggak, maka langsung kami lakukan penurunan, khususnya di koridor jalan protokol,” ujar Siswanto, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Balikpapan, Erik Gampu, menambahkan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame. Selain aspek pajak, Satpol PP turut menangani persoalan perizinan dan ketertiban umum.
“Hari ini kami bersama BPPDRD menyusuri sejumlah ruas jalan utama, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mas Mansyur, hingga kembali ke titik awal. Baliho dan reklame yang tidak berizin, melanggar ketentuan, atau mengganggu estetika dan pandangan umum kami tertibkan,” jelas Erik.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait di bidang perizinan untuk melakukan pendataan lanjutan terhadap reklame yang belum mengantongi izin resmi. Pendataan ini akan menjadi dasar penertiban tahap berikutnya.
Terkait jumlah reklame yang diturunkan, Erik menyebut jumlahnya mencapai puluhan unit. Namun, data rinci masih dalam proses pendataan di lapangan.
“Untuk angka pastinya akan kami sampaikan melalui rilis resmi setelah seluruh data terkumpul,” tambahnya.
Penertiban baliho dan reklame ini telah dimulai sejak beberapa hari lalu dan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu pekan ke depan. Pemkot Balikpapan berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menata wajah kota, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis: Aprianto



