BALIKPAPAN — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menegaskan bahwa insiden yang terjadi di atas KM Dharma Kartika IX pada Selasa (27/1/2026) lalu bukan merupakan kecelakaan kapal, melainkan kecelakaan kerja.
Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Fredrik Karuntu, mengatakan bahwa saat kejadian kapal sudah berada di pelabuhan dan dalam kondisi sandar. Oleh karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan laut.
“Karena kejadiannya terjadi saat kapal sudah sandar di pelabuhan, maka ini bukan kecelakaan kapal, melainkan kecelakaan kerja,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut Weku menjelaskan, setiap aktivitas kerja di atas kapal maupun di area pelabuhan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun, dalam kasus ini, KSOP menilai penerapan K3 oleh perusahaan pelayaran diduga belum optimal.
“Kelihatannya penerapan K3 ini kurang maksimal, salah satunya karena aktivitas bongkar muat yang mengejar waktu,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, KSOP Balikpapan telah mengirim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Marine Inspector untuk melakukan pemeriksaan terhadap penerapan SOP dan K3 di kapal tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa SOP sebenarnya telah tersedia dan dijalankan, namun di lapangan masih ditemukan kendala.
Weku juga menyoroti kondisi saat bongkar muat, di mana masih terdapat penumpang yang turun ke area geladak kendaraan meski telah ada upaya petugas untuk menghalau. Keterbatasan jumlah petugas di tengah banyaknya penumpang dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya insiden.
“Petugas sudah berupaya menghalau penumpang agar tidak turun ke area terbatas, namun dengan jumlah penumpang yang banyak dan personel terbatas, kondisi menjadi sulit dikendalikan,” tambahnya.
KSOP Balikpapan menyatakan akan terus melakukan evaluasi, tidak hanya terhadap kapal, tetapi juga kepada perusahaan pelayaran sebagai operator. Audit penerapan SOP, K3, serta International Safety Management Code (ISM Code) akan dilakukan meski perusahaan telah memiliki sertifikasi.
“Kalau ditemukan pelanggaran, sanksi administratif bisa diberikan, mulai dari penundaan operasional kapal hingga sanksi lainnya,” tegas Weku.
Terkait adanya korban jiwa, Weku menyampaikan bahwa penanganan hukum akan diserahkan kepada aparat berwenang. Namun demikian, KSOP tetap akan menjatuhkan sanksi administratif karena menyangkut keselamatan kerja.
Selain itu, KSOP Balikpapan mengimbau masyarakat agar mengikuti informasi dari kanal resmi dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial.
“Kami memahami masyarakat ingin mendapatkan informasi cepat, tetapi kami mengimbau agar tetap melakukan kroscek melalui kanal resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutupnya.
Penulis: Aprianto




