BALIKPAPAN – Menjelang akhir Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar operasi penertiban umum di Tempat Hiburan Malam (THM) dan arena bola sodok atau biliar pada Sabtu (15/4/2023) malam.
Penertiban tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 300/112/Pem tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Biliar. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2023, Ramadan, dan Idulfitri 1444 Hijriah, tertanggal 14 Maret 2023.
Setelah melakukan operasi selama lebih dari tiga jam, Satpol PP menemukan dua arena bola sodok dan sebuah kafe yang melanggar ketentuan SE Wali Kota. Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Lilieono, didampingi Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hakim, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah evaluasi terkait SE tersebut. Khususnya, terkait waktu operasi arena biliar yang diizinkan mulai 21 Maret-24 April 2023 yakni pukul 11.00-16.00 WITA dan pukul 21.00-23.00 WITA.
Namun, masih ditemukan beberapa lokasi yang buka di luar ketentuan, sehingga Satpol PP melakukan penertiban dan pemanggilan untuk memberikan peringatan. Selain itu, dalam operasi tersebut, Satpol PP juga menemukan beberapa botol minuman keras (Miras) dari salah satu arena bola sodok di Jalan MT Haryono. Barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut.
Budi Lilieono mengakui bahwa kegiatan razia kali ini merupakan yang kedua kalinya karena banyak aduan dari masyarakat tentang sejumlah lokasi yang melanggar ketentuan SE Wali Kota Balikpapan. Oleh karena itu, proses penindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan selama Ramadan.
“Semoga apa yang kami lakukan bisa memberikan pembinaan, agar pelaku usaha bisa menaati peraturan yang telah dikeluarkan selama Ramadan untuk menghargai umat Islam yang sedang beribadah serta menjaga ketertiban kota,” tutup Budi Lilieono. (Bom)