BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong di Kecamatan Jempang Tahap I yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.
Perkara ini ditangani berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/14/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim dan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim, dengan waktu kejadian sekitar bulan Februari hingga Desember 2024 dan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang berasal dari unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, konsultan perencana konsultan pengawas, penyedia jasa, bagian pengadaan, instansi pengawas internal, perbankan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 6 orang ahli yang terdiri atas ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli digital forensik, auditor penghitungan kerugian keuangan negara, serta ahli pidana korupsi,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut Kadek menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sdri. RS, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan Sdr. S, selaku Direktur Utama PT. Bumalindo Prima Abadi sekaligus Pimpinan KSO PT. BPA-CV. Karya Sukses.
“Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Adapun modus operandi yang terungkap dalam perkara ini antara lain berupa penyalahgunaan kewenangan dalam tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan, tidak dilakukannya kajian ulang perencanaan secara formal, penandatanganan kontrak yang tidak diikuti dengan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, penggunaan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual sah, serta pencairan pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, ditemukan adanya penyimpangan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.168.554.186,72 (empat miliar seratus enam puluh delapan juta imna ratus lima pulh empat ribu seratus delapan puluh enam rupiah tujuh puluh dua sen).
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan serta pemeriksaan tersangka, penelusuran aset, penyitaan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik, penyitaan uang tunai sebesar Rp70.000.000,-, hingga pemberkasan dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambah Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pengembangan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
“Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.
Penulis: Aprianto




