BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menangkap seorang terpidana yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Terpidana bernama Muraker Lumban Gaol, kemudian diterbangkan ke Balikpapan dan tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 09.45 Wita.
Setibanya di Balikpapan, terpidana langsung diamankan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kejaksaan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam menuntaskan perkara hukum dan menindak buronan yang menghindari proses peradilan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan, Eer Handaya, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, terpidana telah lama berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
“Berkat kerja sama yang solid dan pemantauan intensif, keberadaan yang bersangkutan berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Lebih lanjut Handayana menjelaskan, setelah tiba di Balikpapan, terpidana akan langsung menjalani proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejari Balikpapan berharap penegakan hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Setelah ini kita langsung bawa ke Rutan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Muraker Lumban Gaol adalah seorang terpidana atas kasus tindak pidana pasal 211 KUHP yakni aksi menghalangi petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan senjata api pada tahun 2024 lalu.
Penulis: Aprianto




