spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Asrama Haji, Negara Rugi Rp1,5 Miliar

BALIKPAPAN – Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.509.018.931. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penyimpangan dana hibah UPT Asrama Haji Balikpapan tahun anggaran 2022–2023.

Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Dafid, mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berasal dari dua laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan oleh pejabat berwenang.

“Dua tersangka berinisial HM dan SW, keduanya laki-laki dan berdomisili di Balikpapan, diduga terlibat dalam meloloskan perizinan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama satu rekannya. Dari hasil penyidikan, kami mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp 1,5 miliar,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Lebih lanjut Dafid menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan realisasi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan. Dana tersebut diperuntukkan bagi peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bedlift di lingkungan UPT Asrama Haji. Namun, berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Kaltim, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga:   Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 32,252 Kg

“BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,509 miliar akibat penyimpangan yang dilakukan tersangka HM dan SW pada pekerjaan peningkatan jalan dan pengadaan fasilitas di UPT Asrama Haji,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

“Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini menjadi komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img