spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Balikpapan Razia Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Disita

BALIKPAPAN – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan. Pada Selasa (25/11/2025) malam, petugas melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM), termasuk arena billiard dan karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin serta menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Balikpapan, Satrio Taufik, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, Satpol PP menyasar tujuh titik di dua kecamatan, empat lokasi di Balikpapan Selatan dan tiga titik di wilayah Balikpapan Utara. Razia ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 mengenai pengendalian peredaran minuman beralkohol.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan perda, khususnya terkait peredaran minuman keras,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sekitar 724 botol miras berbagai jenis, yang seluruhnya langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti. Selain itu, di sebuah warung kelontong kawasan BDS, petugas juga menemukan empat kardus miras tanpa izin edar.

Baca Juga:   Wali Kota Balikpapan Ajak Warga Melanjutkan Perjuangan Almarhum KH Achmad Syarwani Zuhri

Menurut Satrio, para pemilik usaha yang terjaring akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Besok kami jadwalkan pemanggilan kepada pemilik atau pengelola usaha yang kedapatan menyimpan atau menjual miras tanpa izin,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penjualan miras hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang memiliki perizinan resmi sesuai golongan A, B, dan C. Jika ditemukan pelanggaran berulang, Satpol PP tak menutup kemungkinan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha setelah dilakukan kajian.

Terkait asal-usul miras ilegal yang ditemukan, pihaknya juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Semua hasil temuan malam ini akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” tegas Satrio.

Menjelang masa Natal dan Tahun Baru, Satpol PP mengimbau masyarakat serta pemilik usaha untuk mematuhi aturan perizinan dan tidak memperkeruh kondisi ketertiban umum.

“Kami berharap semua pihak ikut menjaga keamanan bersama. Bila Balikpapan tertib, insya Allah kota ini akan tetap nyaman,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img