spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD Balikpapan Ingatkan Pengembang untuk Taat Aturan Tata Ruang dan Jaga Lingkungan

BALIKPAPAN — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pengembang perumahan terhadap aturan tata ruang dan prinsip keselamatan lingkungan dalam setiap kegiatan pembangunan. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang sering muncul akibat pembukaan lahan tanpa pengendalian.

Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, mengatakan bahwa setiap proses pembangunan yang melibatkan perubahan bentang alam harus disertai dengan tanggung jawab lingkungan. Pengembang, kata dia, wajib melakukan kajian dan pengelolaan dampak sejak tahap perencanaan hingga pascapembangunan. Bila terbukti terjadi bencana atau kerusakan lingkungan akibat kelalaian, maka pihak pengembang harus bertanggung jawab penuh.

“Setiap kali ada pengembang yang membuka lahan baru, kami selalu meminta agar mereka bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan agar pengawasan di lapangan lebih efektif,” ujar Usman di Balai Kota Balikpapan, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, dalam setiap penanganan kejadian bencana, BPBD terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap penyebab utama. Jika kejadian disebabkan oleh faktor alam seperti curah hujan ekstrem, maka pemerintah kota akan memberikan bantuan sesuai mekanisme resmi. Namun jika penyebabnya adalah kelalaian manusia, termasuk pelanggaran tata ruang atau pembukaan lahan tanpa izin, maka penanganan menjadi tanggung jawab pihak pengembang.

Baca Juga:   Iwan Wahyudi Optimis Prabowo-Gibran Bisa Bawa Indonesia Emas

“Kalau bencana murni karena faktor alam, tentu pemerintah turun tangan. Tapi kalau karena kesalahan manusia, maka yang bersangkutan wajib menanggung akibatnya,” jelasnya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, BPBD Balikpapan terus meningkatkan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP. Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap pembangunan kawasan permukiman sejalan dengan rencana tata ruang kota serta tidak menimbulkan risiko bencana bagi warga sekitar.

Selain itu, Usman juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Warga diimbau aktif melaporkan apabila terdapat aktivitas pembukaan lahan atau pembangunan yang berpotensi mengganggu keseimbangan alam.

“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk membangun budaya tanggap bencana. Kita semua memiliki peran dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kota ini,” tambahnya.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, BPBD berharap pembangunan kota dapat terus berjalan tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

“Tanggung jawab bersama dan kewaspadaan adalah kunci agar Balikpapan tetap aman dari ancaman bencana,” tutup Usman.

Baca Juga:   Jelang HUT Humas Polri ke-74, Sinergitas Humas Polresta dan Wartawan Gelar Donor Darah

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img