spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Balikpapan Perketat Penyaluran Dana Hibah Lembaga Keagamaan Lewat Sistem Digital

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan publik melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Tahun anggaran 2025, Pemkot mengambil langkah serius dalam penyaluran dana hibah bagi lembaga keagamaan dan tempat ibadah, dengan menerapkan sistem digital yang memungkinkan seluruh proses pengajuan hingga pencairan dapat dipantau secara real-time.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah, menjelaskan bahwa total dana hibah yang disiapkan tahun ini mencapai Rp 2,845 miliar. Dana tersebut akan difokuskan untuk memperbaiki fasilitas ibadah, mendukung kegiatan keagamaan, serta membantu operasional lembaga yang aktif memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.

“Seluruh proses sekarang wajib melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tidak ada lagi pengajuan manual. Langkah ini untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran dan menutup peluang bagi lembaga fiktif,” ujar Arif, Rabu (5/11/2025).

Ia menambahkan, Pemkot kini menerapkan mekanisme verifikasi berlapis. Tahap awal dilakukan di tingkat kelurahan untuk memeriksa keaktifan dan keberadaan lembaga. Hasilnya kemudian diteruskan ke kecamatan sebelum diverifikasi akhir oleh Bappeda Litbang.

Baca Juga:   Presiden Bakal Resmikan Pusat Plasma Nuftha Nasional di Mentawir IKN

“Dengan pola ini, setiap lembaga penerima harus benar-benar valid dan memenuhi seluruh persyaratan administratif,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot juga mewajibkan pengajuan dilengkapi dokumen legalitas resmi, seperti SK kepengurusan dan bukti terdaftar pada lembaga keagamaan induk. Misalnya, masjid harus terdaftar di bawah Dewan Masjid Indonesia (DMI) atau organisasi keagamaan terkait.

“Dana hibah ini sifatnya stimulan, bukan bantuan rutin. Tujuannya mendorong kemandirian lembaga serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambah Arif.

Melalui digitalisasi dan pengawasan yang ketat ini, Pemkot Balikpapan berharap sistem hibah keagamaan menjadi contoh praktik pemerintahan yang lebih bersih, efisien, dan bebas penyimpangan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju tata kelola yang transparan dan berintegritas.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img